WAKAF TANAH PONDOK PESANTREN PENGHAFAL AL QURAN Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya: a. sebidang tanah b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW: (اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم A...
WAKAF AL QURAN Donasi dapat diberikan ke. No.Rek Bank Mandiri Syariah ( BSM ) 7133054779 A/N. Yayasan Insan Kamil Maulana WA. 081295578073 (Iyan) Atas perhatian dan kepeduliannya kami ucapkan Terimakasih. Wassalamualaikum Wr.Wb. Sekret : Jl Cempaka Putih Tengah 23 Rt. 19 Rw. 04 No. 29 Jakarta Pusat.
Komentar
Posting Komentar