WAKAF TANAH PONDOK PESANTREN PENGHAFAL AL QURAN Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya: a. sebidang tanah b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW: (اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم A...
PEMBANGUNAN MUSHOLA AISYAH SARANA IBADAH PARA SANTRI PENGHAFAL AL QURAN DAN MASYARAKAT SEKITAR Puji Syukur Kehadirat Allah swt Yang telah memberikan nikmat yang tiada terhingga, sholawat beserta salam senantiasa terlimpah keharibaan Nabi Muhammad saw. Membuat sarana ibadah yang cukup baik dan dapat menampung jamaah secara menyeluruh yang dapat membuat jamaah khusuk, nyaman dan menyenangkan dalam menjalankan sholat dan kegiatan syiar Islam lainnya. Mempersiapkan musholla beserta fasilitas pendukungnya untuk tujuan dan fungsi kemaslahatan masyarakat yang lebih luas, tidak hanya sebagai tempat pelaksanaan ibadah shalat berjamaah lima waktu dan pengajian-pengajian informal saja. Di masa depan, bangunan musholla yang sudah diperluas beserta fasilitasnya dapat juga dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan formal ataupun untuk memberikan bekal pendidikan keislaman lainnya serta untuk membimbing masyarakat yang berniat untuk mendalami pemahaman alquran dan tahfidznya. Untuk it...
Komentar
Posting Komentar