WAKAF TANAH UNTUK MUSHOLA

 WAKAF TANAH UNTUK MUSHOLA

SARANA IBADAH DI PONDOK PENGHAFAL AL QURAN


Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:


a. sebidang tanah

b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya

c. bangunan Masjid/Mushola, madrasah, atau jembatan

Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW:


(اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم


Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)







Wakaf  Pembelian Tanah Pembangunan Pondok Pesantren dan Sarana Ibadah Santri
500 M ( lima ratus Meter ) Per Meter Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah )

Lokasi Tanah Wakaf  Pondok Pesantren :
Dusun Simargalih III 
Parung Mulya Rt. 006 Rw. 001
Ciampeal
Karawang

Donasi dapat diberikan ke.
No.Rek Bank Mandiri Syariah ( BSM )
7133054779
A/N. Yayasan Insan Kamil Maulana 
WA.  081295578073  (Iyan)
Terimakasih kami ucapkan kepada para Dermawan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WAKAF TANAH UNTUK PONDOK PESANTREN PENGHAFAL AL QURAN

WAKAF AL QURAN